Beranda | Artikel
Bolehkah Qurban dengan Harta Zakat?
Minggu, 6 Oktober 2013

Kurban dengan Harta Zakat

Tanya:

Jika ada orang yg zakatnya 20 juta, bolehkah yg 10 juta diwujudkan dlm bentuk sapi utk dijadikan hewan qurban. Syukran

Dari: Roy Sleman

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Satu prinsip tentang harta zakat yang penting untuk selalu kita ingat, bahwa harta zakat yang harus dibayarkan oleh muzakki (wajib zakat) BUKAN harta muzakki. Harta zakat di tangan muzakki adalah harta milik 8 golongan penerima zakat, yang untuk sementara masih berada di tangan muzakki. Kewajiban muzakki adalah menyerahkan harta itu kepada delapan golongan tersebut.
Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Oleh karena itu, muzakki sama sekali tidak dibenarkan menggunakan harta zakat itu untuk membeli hewan qurban. Karena berarti dianggap telah menggunakan harta orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Meskipun pada akhirnya hewan itu akan disembelih dan dagingnnya dibagikan kepada fakir miskin.shirt polo muslim

Disamping itu, dalam ibadah qurban, pemilik hewan qurban disyariatkan untuk makan sebagian daging hewan qurbannya. Jika ini diambilkan dari harta zakatnya, berarti ada bagian zakatnya yang dia makan dan manfaatnya kembali kepada dirinya.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan,

فلا يجوز شراء الأضحية من مال الزكاة، لأن مال الزكاة ليس ملكاً للمزكي فينفقه في شراء أضحية أو غيرها، بل هو للأصناف الثمانية المذكورين

Tidak boleh membeli hewan qurban dengan harta zakat. Karena harta zakat bukan milik muzakki, sehingga dia bebas menggunakannya untuk membeli hewan qurban atau yang lainnya. Yang benar, harta zakat ini milik delapan golongan yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 54515)

Membeli Qurban dengan Harta Sedekah

Ada sebagian orang yang memiliki kebiasaan bersedekah ketika mendapatkan tambahan harta. Bolehkah jatah sedekah rutin ini digunakan untuk membeli hewan qurban?

Untuk kasus ini, para ulama yang tergabung dalam lembaga fatwa Syabakah Islamiyah, memberikan rincian menjadi dua:

  1. Jika sedekah tersebut sebatas sedekah rutin dan bukan nadzar, maka boleh digunakan untuk membeli hewan qurban
  2. Jika sedekah tersebut telah dia nadzarkan, maka tidak boleh digunakan untuk membeli hewan qurban, dan harus diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk uang atau harta lainnya.

Berikut keterangan lembaga fatwa Syabakah Islamiyah,

وأما شراؤها من مال الصدقة التي كنت تخرجها عند حصول الربح، فجائز إلا أن تكون تلك الصدقة واجبة عليك بالنذر، فإن كانت واجبة بالنذر لم يجز لك صرف هذا النذر في شراء الأضحية، وإنما تنفقه فيما نذرته، لأن النذر واجب، والأضحية إنما تكون من مالك لا من المال الواجب عليك إخراجه أصلاً

Membeli hewan qurban dengan harta sedekah yang anda keluarkan ketika mendapatkan keuntungan, hukumnya boleh. Kecuali jika sedekah tersebut adalah sedekah yang wajib, karena telah anda nadzarkan. Jika sedekahnya adalah sedekah wajib karena nadzar, maka tidak boleh mengalihkan nadzar ini untuk membeli hewan qurban. Namun anda harus serahkan sesuai dengan nadzar anda. Karena nadzar hukumnya wajib. Sementara qurban harus diambil dari harta anda, bukan harta yang wajib anda berikan ke orang lain.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 54515)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Gambar Wanita Sholat, Doa Meminta Jodoh Yang Kita Inginkan, Gambar Makam Para Nabi, Acara Khatam Al Quran, Potong Rambut Malam Hari, Cara Mengikat Rambut Pria

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/20568-bolehkah-qurban-dengan-harta-zakat.html